Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya
JAKARTA,quickq会员一个月多少钱 DISWAY.ID --Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran mobil dinas pejabat eselon 1 naik menjadi Rp931,64 juta per unit pada tahun 2026.
Prasetyo Hadi bahwa jumlah anggaran tersebut bukan berarti harus direalisasikan secara penuh.
“Itu kan standar biaya di semua (lembaga), harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair, Beneran Cukup Modal NIK KTP!
BACA JUGA:Kemendag Optimis Perundingan Indonesia dengan Eropa dan Eurasia Bisa Buka Peluang Pasar
Soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas ditengah efisiensi, Prasetyo menyebut efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja.
Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya.
BACA JUGA:HIPMI Dukung Langkah Tegas Bahlil Tertibkan IUP Tambang, Serukan Tata Kelola Berkelanjutan
BACA JUGA:Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
Sebelumnya, anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.
- 1
- 2
- »
-
Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara KriminalFOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai NyoblosPolisi Yakin Akan P21Refleksi 5 Tahun BPIP, Siap Perkokoh dan Gaungkan Pendidikan Pancasila Sebagai Ideologi NegaraBansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji AniesBeda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi YayasanIPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan AlasannyaHeboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa SajaDi Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...
下一篇:Intel Umumkan PHK Massal Mulai Juli! CEO Baru Siap 'Bersih
- ·Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- ·Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- ·Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan Durian
- ·Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul
- ·CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife
- ·Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife
- ·Produksi Migas PHE Tumbuh Rata
- ·DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru
- ·Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- ·Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja
- ·JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- ·Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
- ·IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
- ·VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- ·Polisi Yakin Akan P21
- ·Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...
- ·Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- ·Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal
- ·OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya
- ·Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- ·Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
- ·PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
- ·BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
- ·Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- ·PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- ·Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- ·Taiwan Blacklist Huawei dan SMIC, China Terancam Kehilangan Akses Teknologi AI Canggih?
- ·Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham