Soal Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Lebih Kuat Kalau UU MD3 Diubah
JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID- Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut penambahan jumlah komisi di lembaga parlemen itu tak harus mengubah UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Namun, kata dia, jika ingin lebih bagus lagi maka bisa mengubahnya.
BACA JUGA:ICW Setuju UU Tipikor Direvisi, Gratifikasi Tak Hanya Pejabat Publik tapi Keluarga dan Kroninya
BACA JUGA:Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
"Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Ketua Umum PKB itu mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR. Dia menilai perubahan tersebut bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya.
"Saya belum mengikuti yang terakhir, tapi baru sampai level lobi-lobi antar fraksi. Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu," ujarnya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan bahwa penambahan komisi di DPR RI baru sebatas wacana.
BACA JUGA:Cak Imin Umumkan Daftar Pengurus DPP PKB Periode 2024-2029
Dia menyebut penambahan komisi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI itu sebagai bentuk antisipasi beban kerja yang terlalu berat diemban oleh satu komisi tertentu.
"Itu baru bergulir sebagai wacana. Sekarang jumlah komisi ada 11. Apakah berkembang? Ya pasti, karena katakan nanti ada satu komisi yang beban tugasnya terlalu berat," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
"Contoh yang sekarang beban tugas yang berat itu adalah di Komisi IV, (beban) cukup banyak, belum lagi ada penambahan badan lembaga," sambungnya.
BACA JUGA:Prabowo Hadiri Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Anggota Parlemen Tepuk Tangan
Rencana penambahan komisi di DPR juga berkaitan dengan adanya penambahan badan dan lembaga.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- 189 Pemudik Jadi Korban Tewas Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran 2023
- Jangan Salah Bawa, Barang
- 208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan
- Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah
- Partai Demokrat dan Golkar Buka Diri Bagi Parpol yang Ingin Gabung Dalam Koalisi
- 大揭秘!国际服装设计学校排名TOP5
- 10 Wisata Alam Dunia Paling Banyak Dicari di Google, Ada dari RI?
- Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
- 国外艺术名校好申请吗?这些要求你需要了解
- Kelabui Pengunjung, Kebun Binatang di China Ubah Anjing Jadi Panda
- Hari Kedua Operasi Ketupat 2023, Polri Catat Ada 124 Kecelakaan dan 15 Orang Meninggal
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- Penganiayaan Anak Pejabat Polda Sumut Dipicu Masalah Asmara, Soal Perempuan