Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah Rp3,58 triliun dari sejumlah bank milik negara dan daerah. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (21/5/2025) malam setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan penggunaan dana pinjaman.
Dua pejabat perbankan turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020. Ketiganya diduga berperan dalam meloloskan pemberian kredit kepada SriTex, meskipun perusahaan tekstil itu dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.
Baca Juga: Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang Masih Berstatus Saksi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Sritex saat pengajuan kredit hanya memperoleh peringkat B2B dalam skor kelayakan kredit. Namun, perbankan tetap mencairkan pinjaman dengan total nilai mencapai Rp3,58 triliun.
Alih-alih digunakan sebagai modal kerja, dana tersebut justru diduga dialihkan untuk membayar utang lama kepada pihak ketiga serta pembelian aset non-produktif seperti tanah di wilayah Yogyakarta.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk menggerakkan bisnis justru dipakai untuk kepentingan lain, termasuk membayar utang lama dan membeli aset pribadi. Hal ini jelas-jelas melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan merugikan negara,” ujar Qohar.
Baca Juga: Terkait Fasilitas Kredit ke Sritex, Begini Sikap Bank DKI Atas Penyidikan Kejagung
Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp692,99 miliar. Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan hari ini.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka di Jakarta Utara, Solo, dan Bali. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita 15 barang bukti berupa dokumen keuangan dan barang bukti elektronik.
Kejagung menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan perbankan yang turut terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai persekongkolan dalam tindak pidana.
(责任编辑:热点)
BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
Cermati Tanda 'Aneh' Kamu Kebanyakan Konsumsi Garam
Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya
- Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- 5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
- 6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman
- Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
- Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Setj ...[详细]
-
Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
SuaraJakarta.id - Kepolisian menyelidiki kematian wanita paruh baya berinisial SHK (59) yang diduga ...[详细]
-
Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
SuaraJakarta.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2025 d ...[详细]
-
Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak ...[详细]
-
KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Menyambut momen libur sekolah, KAI mengoperasikan sekitar 300 perjalanan kereta ...[详细]
-
Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
SuaraJakarta.id - Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, membidik sebanyak 600.000 pen ...[详细]
-
Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
JAKARTA, DISWAY.ID --Bagi siswa yang sudah berada di semester terakhir sekolah menengah, sudah saatn ...[详细]
-
Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyambut baik peluncuran QRIS Tap oleh ...[详细]
-
Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
Jakarta, CNN Indonesia-- Hari AIDS Sedunia diperingati pada 1 Desember saban tahunnya. Hari ini dipe ...[详细]
-
Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memanen ratusan kilogram ikan dan sayuran d ...[详细]
KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Zulhas Ungkap RI Akan Stop Impor Beras dan Gula Mulai 2025, Kualitas Pangan akan Ditingkatkan
- Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini