Bank Tanah Serahkan Lahan, Reforma Agraria Resmi Dimulai di IKN
时间:2025-06-01 18:48:09 出处:综合阅读(143)
Badan Bank Tanah mulai menuntaskan amanah reforma agraria dengan menerbitkan empat sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) miliknya di Penajam Paser Utara (PPU). Penerbitan sertifikat ini diumumkan pada 20 Mei 2025 dan menjadi tonggak penting dalam realisasi keadilan sosial dan ekonomi di bidang pertanahan, khususnya dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan penerbitan sertifikat ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjamin legalitas lahan bagi masyarakat subjek reforma agraria. “Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Badan Bank Tanah Alokasikan 203 Hektare HPL di Cianjur untuk Reforma Agraria
Momentum penerbitan sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, yang dinilai Parman sebagai simbol perjuangan dan semangat pemerintah dalam melaksanakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Reforma agraria ini merupakan tahap awal yang telah dirintis sejak 26–28 Februari 2025 melalui penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan antara Badan Bank Tanah dan 129 subjek penerima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 subjek telah menandatangani perjanjian dan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Dalam aturan yang sama, pemerintah mewajibkan Badan Bank Tanah untuk mengalokasikan minimal 30 persen dari tanah negara yang dikelolanya untuk reforma agraria. Hal ini menjadi fondasi utama bagi pemerataan ekonomi dan redistribusi lahan yang adil.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Camat dan masyarakat yang turut menyukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” imbuh Parman.
Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, menambahkan bahwa selain kepastian hukum, penerima reforma agraria akan mendapat hak pemanfaatan lahan selama 10 tahun. Setelah masa tersebut dan selama tanah dimanfaatkan secara optimal, status lahan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Beri Apresiasi untuk Pengelolaan Tanah Negara
“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” ucap Syafran.
Salah satu penerima manfaat, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan rasa syukurnya atas realisasi program tersebut. Ia berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam kelapa sawit. “Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkannya ke sertifikat hak milik,” ujarnya.
Badan Bank Tanah menegaskan peran strategisnya sebagai badan sui generis yang tidak hanya menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, seperti Bandara VVIP dan jalan tol IKN, tetapi juga mendukung pemberdayaan masyarakat melalui distribusi lahan yang berkeadilan.
上一篇: PDIP Punya Banyak Kandidat Bacagub DKI, Siapa yang Paling Ideal?
下一篇: Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024 Jika Diminta Masyarakat
猜你喜欢
- Jokowi Minta Masyarakat Laporkan Praktik Judi Online: Kejahatan Transnasional!
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
- Kereta Lintasi Gedung di China Jadi Monorel Paling Mengesankan Dunia
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Harus Punya SIM