Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
Flek bisa muncul kapan saja, termasuk saat puasa. Lantas, bagaimana hukum keluar flek cokelat saat puasa?
Puasa di bulan Ramadhanmerupakan kewajiban yang harus dijalankan umat Muslim. Namun, hal ini tak berlaku bagi wanita yang sedang memasuki masa menstruasi.
Selain menstruasi, wanita juga bisa mengalami keluarnya flek. Flek bisa muncul setelah atau sebelum menstruasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Mengutip NU Online, Islam mengenal istilah istihadhah. Istilah ini merujuk pada darah yang keluar di luar masa haid.
Sebuah hadis meriwayatkan bahwa wanita sebenarnya tetap bisa menjalankan puasa dan ibadah lainnya saat keluar istihadhah. Berikut bunyi hadisnya:
"Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, ia berkata: 'Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan salat?'. Nabi pun menjawab: 'Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkan lah salat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebeluh darah istihadhah itu, kemudian mandi dan salat-lah'."(HR Bukhari)
Pertanyaannya, apakah flek sama dengan istihadhah?
Merangkum berbagai sumber, sebuah penjelasan dari Syaikh As-Sa'di dalam kitab Manhajus Salikinmenjelaskan persoalan flek ini.
Pada dasarnya, flek bisa jadi bagian dari haid. Tapi, flek juga bisa masuk dalam golongan istihadhah.
Cara membedakannya bisa dilihat dari waktu keluarnya flek. Jika flek keluar di tanggal-tanggal berdekatan dengan haid, maka flek termasuk golongan haid. Anda tidak diizinkan berpuasa atau menjalankan ibadah lainnya.
Sementara jika flek muncul jauh di luar masa haid, maka itu termasuk istihadhah. Anda boleh berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum keluar flek cokelat saat puasa. Untuk memastikan, periksa tanggal atau waktu keluarnya flek.
(tim/asr)(责任编辑:综合)
- 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan
- Kabupaten Badung Bisa Jadi Contoh Sukses Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Menkop Apresiasi Dukungan Masyarakat Terhadap Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
- KEEN Bidik Pendapatan US$34,96 Juta pada 2025, Siapkan Ekspansi PLTA Baru
- 5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat
- Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- Kemenhub Temukan Masih Ada Sejumlah Kekurangan pada Integrasi Transportasi Dukuh Atas
- JK Endus Kecurangan di Balik Hasil Quick Count Pilpres 2024
- Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa
- Hadapi Sidang Eksepsi Novanto, KPK: Tak Ada Persiapan Khusus
- KEEN Bidik Pendapatan US$34,96 Juta pada 2025, Siapkan Ekspansi PLTA Baru
- Momen AHY Hormat Kepada Jokowi
- Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
- Cak Imin Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 023 Kemang
- YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- 5 Menu Sarapan Terbaik untuk Usia 50
- Serikat Pekerja BUMN Strategis Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- 5 Gerakan Penghancur Lemak Perut, Bye