Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?

Salah satu hal yang membatalkan puasaRamadhan adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja. Lantas, bagaimana hukum sikat gigisaat puasa?
Meski sedang berpuasa, kita tetap harus menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi. Hal ini juga bermanfaat agar kesehatan tetap terjaga selama berpuasa.
Pasalnya, kegiatan menyikat gigi memerlukan berkumur dengan air dengan cara memasukkannya ke dalam mulut. Selain itu, biasanya orang menyikat gigi menggunakan odol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum sikat gigi saat puasa
![]() |
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menuliskan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat puasa.
Sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta dibolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Oleh sebab itu, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga mengacu pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.
Lihat Juga :![]() |
Dalam kitab itu, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menggunakan siwak basah, lalu airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya batal.
Berdasarkan penjelasan itu, menyikat gigi dapat dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa mesti berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.
Lihat Juga :![]() |
Selain itu, menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.
"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).
Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.
Lihat Juga :![]() |
Selain itu, menukil NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur."
Itulah penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa. Semoga bermanfaat.
[Gambas:Video CNN]
相关文章
8 Cara Menghilangkan Bau Durian di Mulut dan Tangan
Daftar Isi Cara menghilangkan bau durian di mulut2025-06-07- 南加州建筑学院是美国的一所著名的私立建筑学院,其凭借其先进的数字化和模拟设施而享誉世界。此外,学校还为学生提供独一无二又富有启发性的学习环境,也因此吸引了不少热爱建筑的艺术留学网前来学习。那么,关于南2025-06-07
Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Senpi Ilegal
JAKARTA, DISWAY.ID--Adik dan orang tua Dito Mahendra memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimint2025-06-07Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah mengungkapkan kabar positif terkait peningkatan kapasitas produk2025-06-07Apa Itu Ketchup Challenge, Tantangan yang Viral di Media Sosial?
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah tantangan mengupas jeruk viral di Tiktok, kini giliran ketchup chal2025-06-07Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
Warta Ekonomi, Jakarta - Produsen film plastik kemasan milik Salim Group, PT Indopoly Swakarsa Indus2025-06-07
最新评论