时间:2025-05-19 17:26:10 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID --Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penja quickq梯子
JAKARTA,quickq梯子 DISWAY.ID --Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, SYL terbukti bersalah telah memeras anak buanya di Kementerian Pertanian.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, di ruang sidang PT Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Jokowi Pamitan ke Masyarakat Jelang Habis Masa Jabatan: Mohon Maaf Apabila Ada Kebijakan Kurang Berkenan
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
Adapun putusan PT Jakarta menetapkan hukuman terhadap SYL ditetapkan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantaean Korupsi (JPU KPK), yaitu pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan, juga membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Artha.
PT Jakarta juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti yang diuraikan dalam penuntut umum, dalam tuntutan penuntut umum, ditetapkan sama seperti tuntutan penuntut umum," tutur Hakim Artha.
Lalu, biaya perkara juga dibebankan kepada SYL dalam kedua tingkat pengadilan pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000.
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
BACA JUGA:Istana Bantah Paspampres Pukul Pemuda di Samarinda Setelah Foto dengan Jokowi: Mereka Dituntut untuk Bersikap Humanis
"Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat tanggal 6 September 2024," tutur Hakim Artha.
Sebelumnya, Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif2025-05-19 16:58
Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo2025-05-19 16:48
VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar2025-05-19 16:38
Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya2025-05-19 16:26
AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE2025-05-19 15:49
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!2025-05-19 15:41
Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta2025-05-19 15:40
Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump2025-05-19 15:14
Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS2025-05-19 15:08
IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini2025-05-19 15:04
Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming2025-05-19 17:21
Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer2025-05-19 17:00
Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam2025-05-19 16:54
Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS2025-05-19 16:43
2025年韩国艺术类大学排名2025-05-19 16:23
Presiden Prabowo Temui Bill Gates Pagi Ini, Pantau Penyaluran Program MBG2025-05-19 16:13
Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris2025-05-19 16:02
Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha2025-05-19 15:54
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat2025-05-19 15:39
Sering Dilakukan Sehari2025-05-19 15:37