Kak Emma Enggan Penuhi Panggilan Polisi

Salah seorang pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab."Iya (dipanggil sebagai saksi), tapi tidak akan datang," kata Mirza di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Mirza mengakut telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai sikap Kak Emma yang tidak akan memenuhi panggilan karena sedang sakit.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab, hari ini.
Pada Senin 29 Mei, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan polisi. (Ant)
相关文章
Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
Jakarta, CNN Indonesia-- Apa itu songong? Kata-kata songong mencuat usai debat cawapres 2024 semalam2025-06-08Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, pihak Kementerian Peri2025-06-08Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, pihak Kementerian Peri2025-06-08- SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal mulai menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik2025-06-08
Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
JAKARTA, DISWAY.ID -Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pembekalan atau retreat kepala d2025-06-08Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
Warta Ekonomi, Jakarta - A (37), seorang ayah di Kota Cimahi, Jawa Barat, tega menganiaya dua anak k2025-06-08
最新评论