DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

时尚 2025-06-03 01:42:21 9

JAKARTA,quickq苹果版安装包 DISWAY.ID- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. 

Hal ini karena, menurutnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua

DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik-baik

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.

“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Peraturan untuk Mahasiswa Baru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi X DPR RI pada Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Tingkatkan Fasilitas Transportasi untuk Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Bayer Leverkusen Tak Terkalahkan Cari Trofi Kedua di Final Liga Europa Vs Atalanta, Kamis Malam

Dalam kesempatan itu, Nadiem menjelaskan aturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi itu berdasarkan jenjang ekonomi.

"Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas dan karena itu UKT selalu berjenjang," kata Nadiem.

"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mmebayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," lanjutnya.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quick-zh.com/news/44d998971.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBK

RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza

Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak

Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif

5 Tips Menata Rumah di Tahun Ular Kayu Menurut Fengshui

Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?

Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing

qs世界艺术大学排名2025年详情

友情链接