Setiap Transaksi, Muncikari Putri Pariwisata Bisa Kantongi Duit...
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia (PA). Dalam kasus esek-esek ini, penyidik sudah menetapkan J (51) sebagai tersangka.
J merupakan muncikari dalam kasus prostitusi online ini. Dalam sekali transaksi, J bisa mendapatkan uang hingga Rp16 juta. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, menjelaskan setelah melakukan gelar perkara dalam kasus prostitusi online ini, penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Sebab J berperan sebagai muncikari, yakni mendapat penghasilan dari pekerjaan itu.
"Kita buka saja ya, dia mendapat penghasilan Rp16 juta lebih untuk sekali transaksi," ujar Barung saat jumpa pers di Bidang Humas Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Eks Finalis Putri Pariwisata Ini Dibayar Belasan Jeti Buat 'Kencan'
Baca Juga: Eks Putri Pariwisata Jadi Tersangka 'Ena-Ena' Online, Ibunya Nangis Terus
Menurut Barung, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, pakaian, dan uang Rp 13 juta.
Saat disinggung berapa rupiah yang didapat PA, Barung mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Bagaimana pendapatan dari PA, kita jawab besok karena masih kita dalami," tutur Barung.
Seperti diberitakan, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan PA bersama dengan seorang pria, YW, serta seorang muncikari J.
下一篇:Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko
相关文章:
- Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping
- Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
- Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih
- Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
- Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik
- Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 2025
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
相关推荐:
- Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya
- Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?
- Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
- Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari
- Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
- Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih
- Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik
- Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
- Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini
- Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
- Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia