娱乐

Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun

字号+ 作者:quickq怎么充值 来源:百科 2025-05-31 03:01:39 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD quickq是什么

JAKARTA,quickq是什么 DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah masih mengkaji gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita mau tuntaskan dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.

Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun

Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun

BACA JUGA:54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Segara Dipulangkan, Polri Bocorkan Jadwalnya

Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun

"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambahnya.

Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.

Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Sule Untuk Rizky Febian yang Akan Menikah: Sampai Akhirlah Sama Pasangan

Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya, presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.

MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Pada Kamis 25 Mei 2923, MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’

BACA JUGA:Warga Cilegon Ini Pergi Haji Dengan Gowes Sepeda

"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” bunyi pasal tersebut

Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisoner KPK lainnya.

Fajar mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun

    Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun

    2025-05-31 02:16

  • WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang

    WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang

    2025-05-31 02:10

  • FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara

    FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara

    2025-05-31 01:26

  • Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar

    Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar

    2025-05-31 00:17

网友点评