BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
JAKARTA,quickq电脑版下载 DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Artinya, pelaku usaha menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat halal untuk tiga jenis produk yakni makanan dan minuman, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemendag Ungkap Impor Indonesia Menurun pada Bulan September 2024, Salah Satunya Sektor Bahan Baku
BACA JUGA:Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di mana, ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," terang Aqil dalam keterangannya di Jakarta, 18 Oktober 2024.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya mengerahkan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.
Hal ini bertujun memastikan ketiga kelompom produk yang diproduksi oleh industri menengah dan besar telah bersertifikat halal.
BACA JUGA:400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
BACA JUGA:Hutang Menumpuk 1 Dekade Menjabat Sebagai Menkeu, Sri Mulyani: Tidak Selamanya Buruk
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberi waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Begitu pula dengan produk luar negeri berupa makanna, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan yang harus menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal dan mendapatkan sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- WIKA Raih Kontrak Baru Rp15,5 Triliun hingga September 2024, Ada Proyek Baru di IKN
- Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
- Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri
- Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini
- 5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
- 7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
- Anggaran Baju Dinas DPRD Tangerang Fantastis, Ternyata Gunakan Brand Louis Vuitton
- Anggaran Baju Dinas DPRD Tangerang Fantastis, Ternyata Gunakan Brand Louis Vuitton
- Baru Dilantik, Ini Tugas Berat dari Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai!
- Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
相关推荐:
- 帕森斯设计学院录取率怎么样?
- Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit
- Angka Covid
- Jangan Anggap Sepele, 7 Kebiasaan Penyebab Kanker yang Wajib Dihindari
- RAPBN 2025 Mengalami Penurunan, Kemdikbudristek Usul Tambahan Rp 26,4 Triliun
- Bejat, Modus Bisa Obati Guna
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
- ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- Ramai soal Deep Learning Gantikan Kurikulum Merdeka, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Itu Bukan Kurikulum
- Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
- 中央圣马丁艺术与设计学院服装设计作品集要求
- Ini Sedan Super Mewah dari Hyundai, Grandeur
- Tingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Pacu Pemberian Fasilitas Pendidikan yang Layak
- Anies Baswedan Tak Mau Prediksi Akhir Pandemi Corona Karena...
- Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi
- 美国大学电影专业排名榜单!
- 美国景观设计专业研究生排名TOP5院校
- Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi
- 2025城市规划专业世界大学排名
- Pakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi Rakyat