Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Malaysia Tambah 103 Rute Penerbangan Baru, Serius Dongkrak Pariwisata
- ·Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah
- ·Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
- ·Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat
- ·PKS Ungkit Wacana Duet Anies
- ·IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak
- ·Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran
- ·Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat
- ·7 Cara Stop Kebiasaan Overeating, Jangan Makan Sambil Nonton TV
- ·Mengenal Lebih Jauh Tentang Klasifikasi Hotel Berbintang
- ·7 Cara Stop Kebiasaan Overeating, Jangan Makan Sambil Nonton TV
- ·Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
- ·Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada
- ·Korupsi Bansos Covid
- ·Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
- ·Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
- ·Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter
- ·Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat
- ·Deretan Tugas Satgas Judi Online yang Dipimpim Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
- ·Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI