JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara

Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
相关文章
Pendeta Gilbert Lumoindong Angkat Bicara Usai Dipolisikan, Ucapkan Insya Allah
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendeta Gilbert Lumoindong angkat bicara usai dipolisikan atas dugaan penistaan2025-06-06Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebanyak delapan lo2025-06-06Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan ibu kota baru akan berada di Kalimantan Timur,2025-06-06Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan bahwa aturan soal jabatan ASN bisa diis2025-06-067 Jus Buah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Usia 50 Tahun
Daftar Isi 1. Jus jeruk2025-06-06Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
JAKARTA, DISWAY.ID -Aiman Witjaksono menyebut dirinya telah kembali menjadi wartawan saat ini. Aiman2025-06-06
最新评论