首页 > 探索
Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan
发布日期:2025-05-27 13:58:04
浏览次数:543
Warta Ekonomi,quickq最新官方下载地址 Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti dua persoalan utama dalam kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dua persoalan tersebut adalah minimnya data terpilah anak di tingkat desa dan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Selatan.

Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan

Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan

Baca Juga: Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Malaysia

Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan

Dalam dialog bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan tenaga layanan UPTD, Menteri PPPA menerima laporan bahwa pendataan di tingkat desa masih sangat terbatas. 

Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan

Anak-anak hanya dikelompokkan secara umum sebagai "anak usia 0–18 tahun", tanpa pemisahan berdasarkan kelompok usia (usia dini 0–5 tahun dan usia sekolah 6–18 tahun), jenis kelamin, maupun status disabilitas.

“Data yang tidak terpilah menyulitkan pemerintah merancang kebijakan yang responsif dan tepat sasaran. Kita butuh pembaruan sistem pendataan yang kolaboratif lintas sektor, agar perlindungan terhadap anak tidak hanya retoris,” ujar Menteri PPPA.

Kepala Dinas P3A Sulawesi Selatan, Andi Marni, menjelaskan bahwa kendala utama dalam pendataan di desa adalah belum adanya instruksi teknis yang jelas dari kementerian atau lembaga pusat, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

Selain memantau sistem pendataan, Menteri PPPA juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan para korban kekerasan yang saat ini mendapatkan layanan dari UPTD PPA Sulawesi Selatan. Para korban terdiri dari dua perempuan dewasa dan tiga anak. Dua korban dewasa, AAK (24 tahun) dan AUM (19 tahun), merupakan korban kekerasan seksual. Sementara itu, tiga korban anak-anak meliputi PS (11 tahun), korban kekerasan seksual, serta SZ (10 tahun) dan DIP (9 tahun), korban kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan berat.

“Kami hadir untuk mendengar langsung dan memastikan bahwa para korban mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan yang layak. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” tegas Menteri PPPA.

Halaman Berikutnya

Halaman:

上一篇:Kota di Denmark Cari Warga Baru, Ada Tawaran Menarik jika Mau Pindah
下一篇:Harga Bitcoin Stabil Meski Investor Nikmati Memorial Day, Sulit Tembus US$112.000
相关文章