KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua nonaktif itu dikabarkan meninggal dunia di RSPAD, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Polda Papua Siap Amankan Kedatangan Jenazah Lukas Enembe
Meski demikian hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta pada hari ini. Pria kelahiran 27 Juli 1967 ini mengalami berbagai masalah kesehatan.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa rencananya jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke rumah duka di Jayapura, Papua besok. Malam ini akan disemayamkan lebih dulu di rumah duka RSPAD.
"Malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD," ujar Petrus.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Sudah Dengar Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
Petrus belum dapat memastikan kalau jenazah Lukas akan langsung dimakamkan atau tidak ketika tiba di Papua. Dia hanya memastikan kalau besok baru berangkat ke Papua.
"Jadi begini, kalau besok diterbangkan ke Papua, berarti sampai paginya toh, mungkin lusanya. Tergantung protokoler di sana," kata dia.
"Jadi kita belum tahu rencananya di Papua seperti apa, karena kami masih di kamar perawatan dan belum berpindah ke rumah duka. Kami juga belum melakukan koordinasi dengan Pemda seperti apa dan keluarga seperti apa," lanjutnya.
下一篇:Ajak Milenial dan Gen Z Melek Finansial, Pegadaian Luncurkan Web Series Ali yang Terheran Herman
相关文章:
- Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- BCA Gandeng Manulife Luncurkan Reksa Dana Dolar, Targetkan Investor Jangka Pendek
- Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji
- Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
- 2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 2024
- VIDEO: ARMY Serbu Photobooth Gratis BTS POP
- CPNS 2024 Terimbas Penundaan Pengangkatan, Lya Harap Pelatihan Tidak Timbulkan Beban Finansial
相关推荐:
- Hari Pertama Lebaran, 40 Ribu Pengunjung Padati Ancol
- Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
- Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek
- Menko Airlangga Undang Chili Berinvestasi di Indonesia
- Agenda Jokowi ke Dubai, Hadiri KTT COP28
- Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'
- Ramai di Medsos, Kenapa Bawang Merah Disebut 'Bawang Jahat'?
- Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang
- Sindir Konsep Perubahan, Megawati: Kapan Negara Mau Maju?
- Fredy Pratama Diyakini Masih di Thailand, Dirtipidnarkoba: Mertuanya Kartel Narkoba di Sana
- Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- Apa Benar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya
- Gelar Rapimnas, Demokrat Siap Deklarasi Bacapres
- Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
- Jelang Debat Capres