MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
(责任编辑:休闲)
Presiden Prabowo Sudah Kantongi 4
Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara
Penting Dicatat, Ini 5 Cara Ampuh Meningkatkan IQ Anak
Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 2023
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
- Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal
- Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan
- Tiba Dilokasi Debat, Para Capres
- Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan
- Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih
- TKN Sebut Prabowo
- 10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta
- Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI
-
Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
Jakarta, CNN Indonesia-- Spanyol punya keunikan dan daya tariknya tersendiri yang membuat wisatawan ...[详细]
-
Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
Jakarta, CNN Indonesia-- Setahun sudah agresi Israelke Palestinaberlangsung. Umat Islam dianjurkan m ...[详细]
-
Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada muslimat Nadhatul Ulama (NU) untuk ...[详细]
-
Cara Mengetahui Anak Punya IQ Rendah, Orang Tua Wajib Catat
Jakarta, CNN Indonesia-- Orang tuamana pun menginginkan si buah hati tumbuh cerdas. Namun, terkadang ...[详细]
-
Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
JAKARTA, DISWAY.ID- Maraknya praktik perjudian baik secara konvensional dan online membuat pemerinta ...[详细]
-
6 Cara Diet Murah Meriah, Tak Perlu Habiskan Kocek untuk Langsing
Daftar Isi 1. Tak perlu pakai daging sapi ...[详细]
-
Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
Warta Ekonomi, Jakarta - Wang Chuanfu memulai terjun ke dunia otomotif dengan membeli Qinchuan Auto ...[详细]
-
Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.037.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga komoditas emas di PT Pegadaian tampak alami kenaikan pada perdagangan ...[详细]
-
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
Jakarta, CNN Indonesia-- Me time itu penting buat ibu. Ada pun beberapa ide me timeuntuk ibu agar te ...[详细]
-
Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Relawan Perkumpulan Pemuda (Pemda) Pro Prabowo-Gibran mendeklarasikan dukungan k ...[详细]
- Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
- Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang
- Turun Tajam Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.871.000 per Gram
- Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
- Tak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang Plang
- 7 Cara Cepat Redakan Stres saat Kerja, Tak Sampai 10 Menit
- Cara Mengetahui Anak Punya IQ Rendah, Orang Tua Wajib Catat