Harga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kg
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menetapkan harga kelapa sawit untuk petani plasma periode 21 - 27 Mei 2025 sebesar Rp3.387/kg. Harga ini turun Rp193,39/kg jika dibandingkan periode sebelumnya.
Tidak hanya untuk petani plasma, Disbun Riau juga menetapkan harga kelapa sawit untuk petani mitra swadaya seminggu ke depan Rp3.328,05/kg. Harga ini juga turun Rp 229,45/kg atau setara dengan 6,45% dibandingkan minggu sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dr Defris Hatmaja mengatakan, penetapan harga sawit petani plasma dan mitra swadaya minggu ini menggunakan tabel rendemen harga terbaru yang merupakan hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, dan telah disepakati oleh seluruh anggota tim.
"Harga sawit plasma dan mitra swadaya minggu ini turun. Terutama pada kelompok usia tanaman 9 tahun," kata Defris, Selasa (20/5).
Baca Juga: Kurir Narkoba Senilai Rp46,3 M yang Ditangkap Polda Riau Dapat Upah Rp140 Juta
Defris menjelaskan bahwa Indeks K yang digunakan untuk periode ini adalah indeks K satu bulan ke depan yakni 92,42%. Selain itu, harga penjualan CPO juga mengalami penurunan sebesar Rp 645,67/kg. Begitu juga harga kernel yang turun cukup drastis sebesar Rp 1.789,00/kg dari minggu sebelumnya.
Dr. Defris Hatmaja menambahkan bahwa beberapa perusahaan kelapa sawit di Riau periode ini juga tidak melakukan penjualan.
Namun, sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila ada perusahaan yang tidak melakukan penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika harga terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Adapun harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini adalah Rp 13.335,33/kg, sedangkan harga kernel masih mengacu pada harga rata-rata KPBN minggu lalu, yaitu sebesar Rp 13.988,00/kg.
下一篇:Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 2025
相关文章:
- Muncul Usulan Bansos Disetop saat Pilkada, Begini Jawaban Mensos
- Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- 7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Nasdem Siap Dukung Pemerintahan Baru
- APBD DKI Juga Dihantui Corona, Anies Bilang: Tinggal Rp42 T
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
相关推荐:
- Geliat Bisnis Sukanto Tanoto, Pemilik Asian Agri di Sumatra hingga Tanglin Mall di Singapura
- Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- Bursa Asia Turun, Pasar Saham Amati Data Ekonomi Terbaru
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
- Fenomena Mahasiswa Bunuh Diri, Mendikti Saintek Satryo Tanggapi dengan Hati
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- Mendagri: 415 Kabupaten dan 93 Kota Ingin Berpartisipasi Program Makan Bergizi Gratis
- Punya Kontribusi Besar di Sektor Keuangan, Muliaman Hadad Raih Penghargaan The Asian Bankers
- KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja
- 学服装设计去哪个国家好?
- Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis Tuai Kritikan
- Mendagri: 415 Kabupaten dan 93 Kota Ingin Berpartisipasi Program Makan Bergizi Gratis
- Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan
- Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 2024
- IMF Sebut Pasar Obligasi Amerika Masih Oke, Namun Waspada Soal Kebijakan Pajak Trump
- Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK