Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
Majelis quickq官网安全下载Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan koleganya, Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar untuk mengurus perkara di Lampung Tengah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," sambung hakim Damis.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, perbuatan mantan Ketua Komisi III DPR itu merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Berikutnya, Azis tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara yang meringankan, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Azis hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
下一篇:Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta
相关文章:
- Investor Waspada! Pergerakan Saham KIJA dan KOPI Masuk Pantauan BEI
- Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri
- Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah
- Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan
- 英国艺术设计专业留学介绍
- Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi
- Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?
- 日本动漫留学申请指南!
- Perusahaan Asal Singapura Siap Masuk ke PT Platinum Wahab Nusantara
- Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK
相关推荐:
- Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betleehem, Apa Makna Tema Natal 2024?
- 8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta
- Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota
- Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi
- BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra
- Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK
- Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
- 澳洲艺术类大学可推荐的院校和专业有哪些?
- Viral Banget di Thailand, Apa Itu Milk Bun?
- KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua
- 孩子高考失利怎么办?出国留学是出路
- 2025城市规划专业世界大学排名
- Prabowo Tegaskan Semua Subsidi
- Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!
- 佛罗伦萨美术学院排名及申请条件
- 佛罗伦萨美术学院排名及申请条件
- APBD DKI Juga Dihantui Corona, Anies Bilang: Tinggal Rp42 T
- Ahmad Muzani Puji Langkah Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan UMKM
- Menteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta Rumah
- Rampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 Triliun