Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan memperberat ancaman hukuman kepada suami Budyanto Djauhari (38),quickq电脑版连不上 tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) yang hamil 4 bulan.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengenakan Pasal 44 ayat 1 berisi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, kini pihaknya menambahkan satu ayat yakni Pasal 44 Ayat 2 yang merupakan turunan ayat 1.
Pasal 44 Ayat 2 itu berisi Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Baca Juga:Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
Penambahan ayat yang disangkakan ke pelaku KDRT istri hamil di Tangsel yang heboh ini setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sudah diganti. Sesuai petunjuk dari Kejaksaan juga. Berkas sudah P19 di Kejari Tangsel," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku diperberat dengan pasal 44 ayat 2. Itu petunjuk dari jaksa. Yang jelas semua kembali ke petimbangan fakta hukum, jaksa menilai bahwa itu bagian dari luka berat dengan adanya visum," tambah Siswanto.
Siswanto mengakui, semula pihaknya menjerat Budyanto Djauhari dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4. Hal itu, dilakukan Siswanto lantaran belum mendapatkan visum korban.
"Pertimbangan saat itu saya belum dapat hasil visum ya. Karena hasil visumnya belakangan," ungkapnya.
Baca Juga:Bocah di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Hampir Setahun Pelaku Belum Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangerang Selatan yang tengah hamil 4 bulan, babak belur usai jadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Budyanto Jauhari. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:伦敦大学金史密斯学院专业设置及课程优势
相关文章:
- 2025全球平面设计大学排名汇总!
- Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- 5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia
- Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
- PDIP: Beri Kesempatan, Jangan Belum Apa
- Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat
- Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
- Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
- BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
- Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
相关推荐:
- Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
- Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
- Jangan Aneh
- Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- Luar Biasa, Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia
- Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran
- Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
- 90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal
- Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
- Hari Ini Jakarta Diprediksi Hujan
- 美术生留学费用要多少?
- PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota
- Jarak Dibatasi, Umat Boleh Melihat Paus Fransiskus Maksimal Radius 50 Meter
- Spesifikasi Xiaomi SUV YU7
- 英国伯恩茅斯艺术大学介绍
- Naik Pesawat Kosong, Ibu dan Anak Bisa Menari dan Didandani Pramugari
- INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak
- 8 Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari saat Wawancara Kerja
- Kebijakan Menhub Disebut Pengurus Bus AKAP Gak Jelas!