Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?

Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Daging untuk panitia kurban
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)相关文章
BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
Warta Ekonomi, Jakarta - Biro Hukum BYD di China merilis sebuah pernyataan melalui akun WeChat resmi2025-06-06Duh! Rp10,79 Triliun Dana KUR Dikucurkan Buat UMKM DKI Jakarta, Eh Ternyata Masih Ada Kendala...
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen mendukung pemberdayaan UMKM di wilayah DKI Jak2025-06-06- 随着单反、微单的普及、手机照相功能提升,越来越多的人成为了摄影爱好者,这其中就有很多小伙伴正在准备出国学习摄影专业。那么,出国学习摄影可以选择哪些院校呢?对此,小美为大家整理了世界上最好的摄影大学,一2025-06-06
- Jakarta, CNN Indonesia-- Army Indonesia, siapa yang kangen dengan BTS? Sini, ada cara yang bisa kali2025-06-06
Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam peringatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Menteri Perdagangan Z2025-06-06常规操作:1天连下9枚纽大offer!集齐游戏/交互/摄影等王牌专业!
在激烈的申请季,不出意外,美行学员便开启了offer雨模式!一封封的世界名校offer如约而至,这些录取院校不仅包含了世界艺术名校,更有录取率极低的藤校、大U院校!在12月14日,仅1天时间,便有9封2025-06-06
最新评论