Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun

JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID- Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya ingin kembali menjadi anggota Brimob Polri usai divonis 1.5 tahun penjara.
"Iya ingin jadi anggota Brimob, Richard sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga serta berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
BACA JUGA:Uang dan Ponsel Brigadir Yosua yang Hilang Dilaporkan ke Polres Jaksel, Kembalikan Hak-hak Almarhum
BACA JUGA:Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Kejujuran Richard Eliezer Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J: Meski Membahayakan Jiwanya!
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ronny Talapessy : Berkat Doa Ibu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
相关文章
Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..
JAKARTA, DISWAY.ID--Identitas keempat pelaku penipuan penjualan tiket Coldplay yang diamankan di Sul2025-06-15- 加拿大是很多艺术留学生的理想国家,并且也有很多国内学生选择加拿大艺术留学。今天,美行思远小编就整理了加拿大艺术留学的最新攻略,供大家参考,希望对大家有所帮助。加拿大艺术留学热门院校推荐:1.安大略艺术2025-06-15
Apa Benar Bayi Tabung Lebih Mungkin Lahir Kembar?
Jakarta, CNN Indonesia-- Salah satu cara yang dilakukan sejumlah pasangan setelah lama tak dikarunia2025-06-15Geliat Wisata Jalan Terpendek di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Wisatawan di tanah air mulai melirik jalan terpendek di Indonesiayakni Jala2025-06-15Dorong UMKM Naik Kelas, Menteri Maman Bangun Sistem Sapa UMKM
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyataka2025-06-157 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau Tak Sedap, Ada yang Sering Dilakukan
Daftar Isi 1. Handuk dibiarkan berjamur2025-06-15
最新评论