Giliran Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah
Giliran Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah
JAKARTA,quickq怎么买会员才有全局 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 pada Rabu 24 April 2024.
Dari 3 saksi itu, satu diantaranya merupakan pejabat di Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa tersebut berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Diserang Pria Berpeci Putih, Menarik Leher Nyaris Terjungkal: 'Kayaknya Anak Abah'
BACA JUGA:Buktikan 3 Manfaat Jus Seledri Bagi Kesehatan, Ini Kata Ahli Gizi
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Selain dari pihak Kementerian ESDM, Kejagung juga turut memeriksa saksi berinisial FA dan TM selaku inspektur tambang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
BACA JUGA:TikToker Eva Evans Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Dipicu Masalah Asmara
BACA JUGA:Satu Prajurit Meninggal Dunia Usai Tersambar Petir di Depan Mabes TNI Cilangkap, Ini Identitasnya
Diketahui, dalam kasus ini total ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 16 tersangka ini adalah sebagai berikut:
- 1
- 2
- 3
- »
相关推荐
- Sekjen PKS Harap Prabowo Sambangi PKS untuk Ajak Koalisi seperti PKB dan NasDem
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Selasar Gedung BEI Runtuh, Anies Akan Cek Seluruh Gedung di Jakarta
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan