Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Merespon hal itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menyebut bahwa penyitaan aset sebagai bentuk upaya paksa dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II
BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal
"Upaya paksa ini memang harus dilakukan secara terbatas terhadap barang-barang yang memang merupakan hasil kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip 5 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua harta pelaku bisa disita, terlebih jika tidak relevan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau dihubungkan dengan perkara korupsi, seolah-olah ini kan orang mau dimiskinkan. Nggak boleh seperti itu," terang Maqdir.
Menurutnya, memiskinkan seseorang melebihi nilai kejahatannya bukanlah tindakan hukum yang adil, melainkan bentuk penganiayaan.
BACA JUGA:Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Enak Aja Udah Nyolong Gak Mau Kembalikan!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
"Kalau misalnya dia korupsi, korupsinya cuma menghasilkan sepeda. Ya sepeda saja yang disita, bukan mobilnya, bukan rumahnya," ucapnya.
Maqdir juga mengingatkan bahwa koruptor sekalipun tetap manusia yang memiliki hak.
"Mereka boleh dihukum sesuai dengan kesalahannya. Tidak boleh melebihi kesalahannya. Siapapun itu," pungkasnya.
"Sekali lagi, hukum itu kan untuk melindungi manusia. Dari tindakan-tindakan manusia yang lain yang punya kekurangan atau punya kekuasaan," sambungnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
5 Cara Alternatif buat Dapat Manfaat Seperti Jalan 10 Ribu Langkah
Daftar Isi 1. Pakai tangga2025-06-08DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
JAKARTA, DISWAY.ID- Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui 41 Rancangan Revisi UU masuk ke dalam pr2025-06-08Rektor UIC Minta Semua Stafsus Mundur, Cuma Habiskan Anggaran, Tim Gubernur Anies Juga?
Warta Ekonomi, Jakarta - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar buka suara terkait pengunduran d2025-06-08Fokus Infrastruktur Energi Masa Depan, Ini Sederet Proyek Strategis PGN
JAKARTA, DISWAY.ID --PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen meningkatkan kapasitas o2025-06-08Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan ke2025-06-085 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek
Jakarta, CNN Indonesia-- Menyambut perayaan Tahun Baru Imlekyang tinggal hitungan hari, barangkali b2025-06-08
最新评论