Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

JAKARTA,quickq官网安卓版 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
相关文章
Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Atasi Sakit Jantung saat Olahraga
Jakarta, CNN Indonesia-- Kondisi kegawatdaruratan pada jantung dapat terjadi sewaktu-waktu, termasuk2025-06-06- 香港大学是一所位处中国香港特别行政区的公立研究型大学,也是香港历史最悠久的高等教育机构。并且,在很长一段时间里,香港大学以医学、商科、人文、政法等领域见长。那么,你知道香港大学研究生申请条件是什么吗?2025-06-06
FOTO: Langit Wonosobo Dihiasi Puluhan Balon Udara di Hari Lebaran
Jakarta, CNN Indonesia-- Balloon Culture Festival kembali digelar di Wonosobo, Ja2025-06-06- 声乐专业或者叫传统的Vocal,区别于流行演唱方向),一直是音乐留学申请过程中很重要的组成部分,因为国内本身就有很多这个专业的学生,出国申请时也大都延续该方向。声乐专业的毕业生通常都享有不错的市场需求2025-06-06
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka dan 5 Bandara Masih Ditutup
JAKARTA, DISWAY.ID -Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka, yakni Bandara Naha, Tahuna d2025-06-06FOTO: Kue Cincin Kudapan Warga Gaza saat Idul Fitri di Pengungsian
Jakarta, CNN Indonesia-- Warga Palestina di Gaza bersiap untuk perayaan Idul Fitr2025-06-06
最新评论