Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
Bareskrim Polri membenarkan ada laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik yang melibatkan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
Laporan tersebut diajukan perusahaan PT Hydro dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim pada 16 Juni 2021. "Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/7/2022).
Baca Juga: Nggak Cuma Anies, 3 Menteri Jokowi Pernah Dekat dengan ACT, Eko Widodo: Buzzer Sudah Kalap Cari Kesalahan Anies
Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun. Penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.
Menurut mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut itu, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," tambahnya.
Baca Juga: Unggah Foto Kebersamaan Anies Baswedan dengan Eks Petinggi ACT Ahyudin, Guntur Romli Blak-blakan: Aniesnya Ngumpet
Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT. "Bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #aksicepattilep dan #janganpercayaACT.
Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
(责任编辑:探索)
- KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua
- Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari
- Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
- Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- 8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
- Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis
- Bantah Aparat Tembak Warga Papua, Wiranto Justru Larang Pakai Peluru Tajam
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris
- Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
- Gila! Kasus Positif Covid
- Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke